Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan
Kabupaten Mukomuko Bengkulu melaporkan beberapa perusahaan yang melanggar aturan, yakni membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani tidak sesuai harga penetapan tim pemerintah setempat.
"Kami sudah laporkan perusahaan sawit di daerah ini ke provinsi karena terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko
Harga sawit berdasarkan hasil penetapan tim pemerintah provinsi tergantung dengan umur tanaman sawit yang berumur 10-20 tahun Rp3.100 per kg.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat paling tinggi Rp2.700 per kg.
Terkait dengan masalah itu, pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi harga sawit apalagi memberikan sanksi terhadap perusahaan sawit yang melanggar aturan tersebut.
Upaya dari dinas adalah meminta perusahaan-perusahaan di daerah ini untuk melakukan penyesuaian harga TBS kelapa sawit sesuai dengan harga penetapan tim pemerintah provinsi setempat.
Dinas Pertanian Mukomuko telah mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk imbauan untuk sesuaikan harga sawit sesuai dengan harga penetapan provinsi.
Sementara itu, dari 10 pabrik minyak kelapa sawit, harga sawit di PT Karya Sawitindo Mas Rp2.560 per kg, harga sawit di PT Mukomuko Indah Lestari Rp2.560 per kg, harga sawit di PT Karya Agro Sawitindo Rp2.550 per kg.
Harga sawit di PT Usaha Sawit Mandiri Rp2.540 per kg, PT Gajah Sakti Sawit Rp2.610 per kg, harga sawit di PT Daria Dharma Pratama Rp2.670 per kg, dan PT Surya Andalan Primatama Rp2.700 per kg.
Harga sawit di PT Bumi Mentari Karya Rp2.610 per kg dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp2.510 per kg.
0 Response to "Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan "
Posting Komentar