Pasang Iklan Gratis

Hukum kemarin, korban TPPO Kamboja hingga majelis hakim Tom Lembong

 Berbagai peristiwa hukum kemarin (26/12) menjadi sorotan, mulai dari Polri pulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja hingga Komisi Yudisial rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi nonpalu.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Polri pulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja

Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025.

Selain laporan, Irhamni mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial soal WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.

2. Kejaksaan Agung ganti 43 kepala kejaksaan negeri

Kejaksaan Agung melakukan pergantian 43 kepala kejaksaan negeri sebagai bagian mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," katanya.

3. Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM terancam pidana 20 tahun dan dipecat

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban)," kata Adam dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat.

4. KPK hentikan penyidikan kasus eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

5. KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi nonpalu

Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

0 Response to "Hukum kemarin, korban TPPO Kamboja hingga majelis hakim Tom Lembong"

Posting Komentar