Menko Yusril: Terpidana mati asal Iran tak akan dieksekusi
PEMERINTAH buka suara soal nasib sejumlah Warga Negara Asing atau WNA asal Iran yang dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, atau Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan total ada 12 orang terpidana mati asal Iran yang hingga kini masih menunggu kelanjutan kasusnya.
Yusril memastikan vonis pidana mati bagi WNA asal Iran itu tidak dilanjutkan. "Yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026.
Yusril menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk tidak melakukan eksekusi bagi WNA yang divonis hukuman mati. Sebaliknya, pemerintah membuka ruang untuk repatriasi narapidana agar mereka dapat menjalani hukuman di negara asal.
Menurut Yusril, ada total 54 warga Iran yang kini sedang menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia. Namun, 12 orang di antaranya mendapat vonis hukuman mati dan beberapa lainnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup
Yusril juga meminta otoritas Iran segera mengajukan daftar nama narapidana mereka yang dipertimbangkan untuk bisa dipulangkan. "Ini kebijakan Presiden," kata Yusril.
Berdasarkan catatan Tempo, beberapa WN Iran yang menjalani proses hukum memiliki kasus yang berkaitan dengan narkotika. Salah satunya adalah 8 warga Iran yang divonis pidana mati akibat kedapatan menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan selatan Banten.
Kedelapan terpidana tersebut adalah Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, Amir Naderi, dan Wali Mohammad Paro. "Dengan putusan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, seperti dilansir dari Antara.


0 Response to "Menko Yusril: Terpidana mati asal Iran tak akan dieksekusi"
Posting Komentar