Pasang Iklan Gratis

Nasib mahasiswa Unsoed yang masuknya nyogok usai rektor ditangkap KPK, ada 73 kursi yang disiapkan

 Nasib mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerta, Jawa Tengah yang masuk dengan cara menyuap atau menyodok dipertanyakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar rektor dan jajarannya. 

Bahkan, dari temuan KPK terungkap ada 73 kursi yang sudah dipersiapkan rektor dan koleganya ini untuk praktik lacung tersebut. 

Hal ini diungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dikatakan, 73 kursi ini diambilkan dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang gitu," kata Ahmad Taufik Husein. 

KPK juga menemukan adanya dokumen yang memuat perhitungan terkait pengaturan 73 kursi tersebut.

Namun, Taufik belum merinci bagaimana formula penghitungan itu dibuat, termasuk berapa nilai uang yang diduga dipatok untuk masing-masing kursi.

Menurut dia, penyidik masih akan mendalami dokumen tersebut dalam proses penyidikan.

“Jadi ada ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumennya akan didalami lebih lanjut seperti apa penghitungannya tadi," ungkap Taufik.

Di sisi lain, KPK juga mengungkap dugaan pengaturan kursi tersebut tidak hanya terjadi pada satu fakultas.

Selain Fakultas Kedokteran yang sebelumnya telah disebut dalam konstruksi perkara, KPK menemukan sejumlah fakultas lain yang diduga masuk dalam skema penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yakni Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.

"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain fakultas perikanan. Terus ada beberapa, fakultas hukum juga ada," ujar Taufik.

Namun, KPK belum memastikan seluruh fakultas yang diduga masuk dalam skema tersebut.

Taufik mengatakan, data yang telah ditemukan penyidik saat ini masih berdasarkan dokumen yang diperoleh dalam penyelidikan.

Lalu, bagaimana nasib mahasiswa yang nyogok ini? 

KPK memastikan mahasiswa yang diduga terkait praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.

KPK menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya tidak menyentuh status kemahasiswaan mahasiswa yang diduga masuk melalui proses penerimaan yang bermasalah.

"Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," ujar dia melanjutkan.

Taufik mengatakan, terdapat mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik yang diterima pada 2025 maupun 2026.

Namun, KPK tidak akan mencampuri status mereka sebagai mahasiswa karena hal tersebut berada di luar ranah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ucap Taufik.

Menurut dia, KPK dalam perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Adapun evaluasi mengenai status mahasiswa, kata Taufik, merupakan kewenangan pihak lain, termasuk pimpinan universitas maupun Kementerian Pendidikan.

“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda gitu. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya," jelasnya.

Taufik menjelaskan, perkara yang menjerat Rektor Unsoed dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Menurut dia, pihak universitas memiliki kuasa atau otoritas dalam menentukan penerimaan mahasiswa.

Kewenangan tersebut diduga kemudian dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan sejumlah uang.

“Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu," ungkap Taufik.

KPK Akui Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, jalur penerimaan mahasiswa baru secara mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki celah untuk menjadi ladang korupsi setelah menggelar OTT di Unsoed.

"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Taufik ditanya apakah PTN sebaiknya tidak lagi membuka jalur mandiri untuk mencegah praktik korupsi menyusul temuan permintaan uang hingga Rp 650 juta untuk meloloskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.

Taufik mengatakan, KPK akan membawa temuan dalam perkara Unsoed kepada jajaran KPK yang menangani bidang pencegahan.

Menurut dia, Direktorat Penyidikan merupakan bagian dari Deputi Penindakan, sementara upaya memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi menjadi kewenangan bidang pencegahan.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” ujar Taufik.

Ia mengatakan, KPK akan menjalankan program pencegahan setelah proses penindakan dilakukan.

Modus dan titik rawan yang ditemukan selama penyidikan akan disampaikan kepada bidang pencegahan untuk ditindaklanjuti.

“Tapi pasti program tadi penindakan pasca pencegahan, pasca penindakan itu akan kami jalankan,” kata Taufik.

KPK juga akan mengidentifikasi modus serta titik-titik yang memungkinkan terjadinya korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, Taufik menekankan bahwa keputusan menghapus jalur mandiri di PTN bukan berada di tangan KPK, melainkan pada kementerian terkait maupun perguruan tinggi.

“Kalau secara frontalnya begitu yang disampaikan dihapus jalur mandirinya, itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,” ujarnya.

Namun, KPK akan tetap melakukan analisis terhadap sistem yang berjalan, termasuk tata kelola perguruan tinggi negeri yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

0 Response to "Nasib mahasiswa Unsoed yang masuknya nyogok usai rektor ditangkap KPK, ada 73 kursi yang disiapkan"

Posting Komentar