Kemenkum RI sebut integrasi layanan pengundangan permudah notaris
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyebutkan integrasi layanan pengundangan badan hukum dapat mempermudah notaris.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (23/9), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penataan mekanisme pengundangan diperlukan mulai dari proses permohonan, penerbitan surat keputusan (SK) menteri, hingga pengundangan dan pencetakan dokumen.
“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, dirinya mendorong layanan pengundangan badan hukum terhubung dalam satu sistem agar proses administrasi semakin sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi notaris maupun masyarakat.
Menurut Widodo, integrasi menjadi penting karena setiap tahapan layanan selama ini melibatkan mekanisme dan sistem yang saling berkaitan.
Dengan sistem yang terhubung, kata dia, proses administrasi badan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
“Prinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,” tuturnya.
Dia berharap pembangunan mekanisme baru dapat segera bersinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan unit terkait.
Ia juga meminta koordinasi teknis segera dituntaskan agar mekanisme layanan terintegrasi dapat segera disosialisasikan kepada publik.
Koordinasi antara Kemenkum, BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PNRI diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengundangan yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern dan terintegrasi.
"Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.
Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra menegaskan pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Dia mengatakan pelaksanaannya juga diarahkan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga layanan semakin efektif dan paperless atau tanpa kertas.
Dia menjelaskan peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.
Ketentuan tersebut, sambung dia, menjadi bagian dari landasan hukum dalam pelaksanaan layanan.
0 Response to "Kemenkum RI sebut integrasi layanan pengundangan permudah notaris"
Posting Komentar