Pasang Iklan Gratis

Alarm darurat demokrasi di Jawa Tengah

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak "hattrick" dalam penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah dalam tiga bulan pertama 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menjerat tiga bupati dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Pekalongan, dan Cilacap.

Pada Januari, Bupati Pati Sudewo.menjadi kepala daerah pertama yang dijaring KPK dalam rangkaian OTT di kabupaten itu. Sudewo ditetapkan dengan tersangka atas dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.

Beberapa bulan sebelum diproses hukum oleh KPK, Sudewo sempat lolos dari upaya pemakzulan melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati pada Agustus hingga November 2025.

Sudewo lolos dari hak angket yang diajukan DPRD atas sejumlah kebijakan kontroversial, seperti kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai 250.persen.

Di awal Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi kepala daerah kedua yang harus berurusan dengan KPK. Bupati Fadia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pegawai alih daya dan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga mengarahkan proyek tersebut ke PT Raja Nusantara Berjaya yang merupakan perusahaan milik keluarganya.

Sementara penindakan terbaru yang dilakukan oleh KPK yakni rangkaian OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Tiga penindakan di tiga bulan pertama 2026 bisa dinilai sebagai alarm darurat demokrasi di Jawa Tengah.

Indeks demokrasi

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (iDI) Provinsi Jawa Tengah. Indeks demokrasi merupakan indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Indikator ini didapatkan melalui kompilasi berbagai fenomena terkait demokrasi yang terjadi di suatu daerah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks demokrasi Jawa Tengah pada 2024 sebesar 85,84 poin. Nilai indeks.demokrasi Jawa Tengah itu mengungguli provinsi-provinsi di Pulai Jawa, yaitu Jawa Timur sebesar 84,17 poin, Jawa Barat 82,8 poin, Banten sebesar ,76,87 poin, dan DKI Jakarta sebesar 84,99 poin.

Jawa Tengah hanya kalah oleh Yogyakarta yang meraih 89,25 poin.

Kondisi yang bertolak belakang tersebut dinilai akibat pendidikan dan literasi politik yang masih rendah sehingga masyarakat tidak terlalu kritis terhadap tindak-tanduk kepala daerahnya yang sudah dianggap demokratis. Dalam situasi seperti itu, masyarakat menjadi kurang kritis, kurang menuntut transparansi, serta kurang waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Bisa juga diduga bahwa tiga kepala daerah yang dijerat KPK tersebut dimungkinkan merupakan bagian dari dampak biaya politik tinggi proses Pilkada 2024. Terdapat biaya politik tinggi yang harus dikembalikan sehingga memicu terjadinya dugaan korupsi tersebut.

Biaya politik yang tinggi memunculkan kepala daerah yang berani berjudi untuk meraih posisi yang diincarnya itu.

Penindakan yang dilakukan KPK, di satu sisi menunjukkan perilaku politik kepala daerah yang masih jauh dari nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi. Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem politik serta sistem rekrutmen kepemimpinan.

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu solusi yang bisa ditempuh, misalnya untuk membatasi potensi biaya politik yang harus dikeluarkan

Biaya tinggi yang diperlukan dalam kampanye jangan sampai menjadi utang yang harus dibayar kepala daerah saat terpilih.

Namun, revisi peraturan perundang-undangan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena perbaikan sistemik di tingkatan nasional.

Bahkan peringatan keras Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar jangan sampai ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi juga tidak mempan.

Peringatan keras itu disampaikan Gubernur kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah saat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan menghadapi Lebaran 2026 pada 9 Maret 2026 justru dijawab dengan penindakan oleh KPK.

Empat hari berselang setelah peringatan keras itu, justru Bupati Cilacap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

0 Response to "Alarm darurat demokrasi di Jawa Tengah"

Posting Komentar