Hasto Kristiyanto di Meja Hijau Tinggal Tunggu Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan buron Harun Masiku. Kini tinggal menunggu waktu bagi Hasto diadili di meja hijau.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat pasal suap. Kedua, ia dijerat pasal perintangan penyidikan.
Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Dilimpahkan
Kini, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan penyidik KPK. Pelimpahan berkas Hasto
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK
Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dia meminta, sebelum berkas dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ujar dia.
Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" jelasnya.
0 Response to "Hasto Kristiyanto di Meja Hijau Tinggal Tunggu Waktu "
Posting Komentar